Tunjangan PNS. Berikut adalah daftar 6 tunjangan yang diterima PNS: 1. Tunjangan Kinerja. Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait. Besaran tukin PNS berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi
Dikutip dari Kompas, sebenarnya masalah gaji pensiunan PNS sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pookok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, Selain itu, seorang PNS purnabakti akan mendapat tunujangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
Selain gaji, ternyata guru juga akan mendapatkan berbagai tunjangan seperti misalnya tunjangan suami istri 5% dari gaji pokok PNS, serta tunjangan anak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Selain itu guru juga akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD). Nah, yang ditanyakan berapa sih gaji para PNS guru tersebut
4. Tunjangan umum. Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut: PNS golongan IV: Rp 190.000
Adapun tunjangan insentif yang diberikan penuh selama 1 tahun dan dipotong pajak. "Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya. Para guru non PNS 2022 dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Siap-siap di 2022, pemerintah masih tidak akan memberikan tunjangan kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian pula dengan gaji 13 yang masih diberikan, namun tidak penuh lantaran ada item tunjangan yang dihilangkan.
Seperti dikutip dari BeritaSoloraya.com dari kanal Youtube Guru Abad 21 pada Jumat, 21 Mei 2022, berdasarkan regulasi atau peraturan yang ditetapkan Kemendikbud, terdapat enam kategori bagi guru PNS atau non PNS bisa dihentikan pencairan tunjangan sertifikasinya.
Para guru di Daerah Istimewa Yogyakarta mempertanyakan aturan Tambahan Penghasilan Pegawai yang dinilai tidak adil. Aturan itu menyebut, guru yang telah mendapat tunjangan profesi guru hanya menerima TPP 50 persen. Para pelajar mengikuti pembelajaran tatap muka di SMAN 6 Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (10/1
uxHryZ. 2hjpzgy7e6.pages.dev/3642hjpzgy7e6.pages.dev/1232hjpzgy7e6.pages.dev/3042hjpzgy7e6.pages.dev/2822hjpzgy7e6.pages.dev/4192hjpzgy7e6.pages.dev/1402hjpzgy7e6.pages.dev/3502hjpzgy7e6.pages.dev/71
tunjangan fungsional guru non pns 2022