3 Uang mewarnai penegakan hukum. 4. Penegakan hukum sebagai komoditas poli-tik, penegakan hukum yang diskriminatif dan ewuh pekewuh. 5. Lemahnya sumberdaya manusia. 6. Advokat tahu hukum versus advokat tahu ko-neksi. 7. Keterbatasan anggaran. 8. Penegakan hukum yang dipicu oleh media masa. Problem tersebut di atas memerlukan pe-
PKNmakalah upaya penegakan hukum ham di indonesia disusun oleh dorce kaisala rudifina frabuku martina assem wehelmia mainolo (14862022051) (148620622108) prodi saya dapat menyelesaikan tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila untuk membuat sebuah makalah tentang "Upaya Penegakan Hukum HAM di Indonesia" dengan mudah dan lancar. Laporan Dalamhal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul "Hak Asasi Manusia". seharusnya membuat penegakan HAM lebih baik sehingga pandangan dunia terhadap HAM yang ada di Indonesia juga akan menimbulkan citra yang baik . Jika berbicara secara fakta di Indonesia ini bisa dibilang MakalahHukum dan HAM (Sejarah Perkembangan HAM) Fenti Anita Sari 9.7K views Menjelaskan pelaksanaan dan penegakan HAM di indonesia. 4. Menjelaskan hubungan hak asasi manusia dengan demokrasi. 5. 5 BAB II PEMBAHASAN Negara hukum pada dasarnya merupakan Negara demokrasi. Ciri-ciri Negara hukum antara lain adanya supremasi hukum, jaminan hakUntukmengetahui dan menganalisa bagaimana penegakan hukum terhadap oknum Polisi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik 7 Soebroto, Wewenang Kepolisian Dalam Hukum Kepolisian di Indonesia, Jakarta, Bunga Rampai PTIK, 2004, hal. 41 8Ibid, hal. 45 . 11 (1) Sikap dan perilaku pejabat Polri terikat pada Kode Etik Profesi
PenegakanHAM di Indonesia Melalui Mahkamah Konstitusi. Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak-hak warga negaranya dan kesamaan kedudukan dihadapan hukum. Menurut Mardjono Reksodiputro 1 , karena Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), maka pertama-tama HAM harusPerkembanganHAM di Indonesia pada periode sebelum kemerdekaan ditandai dengan kemunculan organisasi-organisasi pergerakan nasional, sebagai berikut. Budi Utomo Pada 1908, terbentuk organisasi bernama Budi Utomo, yang menjadi salah satu wujud nyata adanya kebebasan berpikir dan berpendapat di depan umum. Lahirnya organisasi Budi Utomo ini juga
2uTd.